PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 20
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Kepala UPT Karantina Pertanian paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan format-1, format-2, format-3, dan format-4.
