PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 19
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a melakukan penilaian terhadap persyaratan dan kelayakan teknis paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya penugasan. (2) Hasil penilaian disampaikan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian paling lama 1 (satu) hari kerja sejak selesainya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan format-3 yang dilengkapi laporan penilaian sesuai format-4.
