Pasal 18
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Jika permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17: a. memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala UPT Karantina Pertanian menugaskan petugas karantina tumbuhan untuk melakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis, dengan menggunakan format-2; atau b. tidak memenuhi persyaratan administrasi, ditolak oleh Kepala UPT Karantina Pertanian atas nama Kepala Badan Karantina Pertanian disertai alasan penolakan secara tertulis. (2) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan keterampilan teknis di bidang instalasi karantina. www.djpp.kemenkumham.go.id
