PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 17
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
Pemohon/pemilik mengajukan permohonan penetapan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai wilayah layanan, dengan menggunakan format-1.
