PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 16
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Persyaratan kesesuaian peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi tindakan pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, penahanan, perlakuan, dan pemusnahan. (2) Persyaratan kesesuaian peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
