Pasal 15
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari: a. persyaratan tempat; dan b. persyaratan sarana. (2) Persyaratan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. kondisi dan situasi lingkungan dapat menjamin tidak terjadi penularan dan/atau penyebaran OPT/OPTK; b. berupa bangunan tersendiri atau bagian dari bangunan; c. menampung media pembawa, pembungkus, dan alat angkut; d. akses jalan yang memadai; dan e. bebas genangan air. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Persyaratan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi fasilitas: a. pembersih; b. peralatan dan bahan sesuai dengan peruntukannya dan tempat penyimpanan peralatan serta bahan; c. air bersih, listrik, dan alat komunikasi; d. pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa; dan e. keselamatan kerja/kesehatan.
