PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 23
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat struktural dan fungsional di Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
