PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 11
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina, setelah mendapat: a. penetapan dari Kepala Badan Karantina Pertanian; atau b. persetujuan dari Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai dengan wilayah layanan.
