PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 12
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Penetapan tempat lain oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dilakukan untuk pengasingan dan pengamatan. (2) Persetujuan tempat lain oleh Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai wilayah layanan dilakukan untuk pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
