PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Tindakan karantina di luar tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan dalam hal: a. sesuai peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pengeluaran; atau b. lebih efektif.
