PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Media pembawa yang akan dibawa dari tempat pemasukan ke luar tempat pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina, wajib: a. menggunakan alat angkut yang dapat menjamin tidak tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan menjamin keutuhan media pembawa selama di perjalanan sampai di tempat tujuan; dan b. di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian tempat pemasukan.
