PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 50
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Pengeluaran SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat dilakukan setelah ada izin dari Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
