PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 49
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) SDG dapat dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia untuk kerjasama penelitian.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk SDG seperti dalam UU Nomor 4
Tahun 2006, kecuali untuk negara-negara bukan pihak dari International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA).
