PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 40
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 oleh Kepala PPVTPP disampaikan
kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan izin pemasukan.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala
PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja harus memberikan jawaban menolak atau menerima.
