Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanah dan pupuk; c. Dihapus. d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanah dan pupuk; e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA tanah dan pupuk dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk.
- Ketentuan huruf c Pasal 127 dihapus, sehingga Pasal 127 berbunyi sebagai berikut
