Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman pemanis dan serat;
c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman pemanis dan serat; d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman pemanis dan serat; e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA tanaman pemanis dan serat dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat.
- Ketentuan huruf c Pasal 109 dihapus, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
