Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian; c. Dihapus. d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian; e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA agroklimat dan hidrologi pertanian dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian. 7. Setelah bagian Kedua puluh tujuh ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni bagian Kedua puluh delapan sehingga berbunyi sebagai berikut:
