PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBATASAN PENGGUNAAN
Penggunaan fumigan metil bromida dalam perlakuan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk: a. membebaskan media pembawa dari OPT yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. membebaskan media pembawa dari OPTK yang dimasukkan ke atau transit di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; c. membebaskan media pembawa dari OPTK yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; atau d. terhadap OPTK yang telah masuk ke suatu area tetapi masih terbatas dan diketahui belum menetap, berkembang dan menyebar.
