PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBATASAN PENGGUNAAN
(1) Penggunaan fumigan metil bromida untuk perlakuan karantina dan/atau pra pengapalan, dilakukan terhadap komoditas, petikemas dan/atau alat angkut, apabila: a. tidak dapat diberi perlakuan dengan metode atau bahan lain; atau b. merupakan persyaratan negara tujuan. (2) Persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dapat diberlakukan terhadap komoditas, petikemas dan/atau alat angkut yang transit di wilayah Negara Republik INDONESIA.
