PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBATASAN PENGGUNAAN
Penggunaan fumigan metil bromida selain untuk keperluan perlakuan karantina, dan/atau perlakuan pra pengapalan, dan/atau dilakukan oleh Petugas Karantina atau Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
