PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pemasukan unggas yang berasal dari negara yang tidak bebas HPHK www.djpp.kemenkumham.go.id
Golongan I dan/atau sedang terjadi wabah HPHK Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan.
