PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pemasukan unggas ke wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan karantina. (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan/atau pembebasan. (3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan.
