PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pemasukan unggas dapat berasal dari negara yang tidak bebas HPHK Golongan I dan/atau sedang terjadi wabah HPHK Golongan II untuk kepentingan nasional dan/atau repatriasi unggas yang dilindungi. (2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan mutu dan keragaman genetik; b. penelitian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah; dan/atau c. pemenuhan kekurangan bibit di dalam negeri. (3) Repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
