PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pemasukan unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari negara bebas HPHK Golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK Golongan II. (2) Dalam hal terjadinya suatu keadaan yang dinilai memiliki potensi penyebaran penyakit, pemasukan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan kewajiban tambahan. (3) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain tindakan perlakuan, pengujian, pengamatan dan/atau pengasingan di negara asal sesuai dengan jenis HPHK. (4) Penetapan jenis HPHK Golongan I dan HPHK Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
