PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 9
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik atau kuasanya menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dan menyerahkan unggas paling lambat pada saat tiba di tempat pemasukan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sertifikat kesehatan.
