PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 37
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, atau ayat (4) huruf b, dilakukan dengan penerbitan sertifikat kesehatan (health certificate) dan kepada pemilik atau kuasanya dikenakan biaya jasa karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
