PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 38
BAB 3 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tindakan karantina terhadap pemasukan dan pengeluaran unggas di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran.
