Pasal 36
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dan ayat (5), dan Pasal 35 ayat (2) harus memperhatikan risiko penyebaran HPHK. (2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara dibakar, dikubur, dan/atau dengan cara lain sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan. (3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh petugas karantina, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun sebagai akibat tindakan pemusnahan unggas. (5) Biaya yang ditimbulkan akibat tindakan pemusnahan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
