Pasal 35
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Tindakan penolakan unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 ayat (4) huruf a, dilakukan oleh petugas karantina hewan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pengeluaran. (2) Dalam hal tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, terhadap unggas dilakukan tindakan pemusnahan. (3) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Berita Acara Penolakan, dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan (health certificate) serta tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA. (4) Biaya yang ditimbulkan akibat tindakan penolakan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
