PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 32
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, terbukti tidak sesuai antara isi dokumen sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dengan jenis dan jumlah unggas, dilakukan tindakan penolakan.
