PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 33
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, sertifikat kesehatan hewan terbukti tidak asli atau tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari daerah asal, dilakukan tindakan penolakan.
