PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 31
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, terbukti tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, dilakukan tindakan penolakan.
