PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 30
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Petugas karantina di tempat pengeluaran melakukan tindakan pemeriksaan berupa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui: a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; b. kebenaran dokumen dengan meneliti kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas; dan c. keabsahan dokumen dengan meneliti keaslian, dan/atau pejabat yang menerbitkan dokumen. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan klinis untuk mendeteksi keberadaan HPHK pada unggas.
