PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 29
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pengeluaran disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat angkut berangkat dari tempat pengeluaran. (2) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kesempatan petugas karantina mempersiapkan pelaksanaan tindakan karantina. www.djpp.kemenkumham.go.id
