PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 28
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Unggas yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan karantina. (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. (3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pengeluaran.
