PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 27
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Sertifikat kesehatan hewan daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), paling sedikit menerangkan: a. jenis dan jumlah unggas; b. status dan situasi penyakit hewan unggas di daerah asal; c. jenis tindakan pemeriksaan dan/atau tindakan perlakuan yang telah diberikan; dan d. pernyataan tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat, dan layak untuk diberangkatkan.
