PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 26
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, paling kurang menerangkan: a. jenis dan jumlah unggas; dan b. sehat dan layak untuk dilalulintaskan; (2) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sertifikat kesehatan dapat menerangkan tindakan perlakuan yang telah diberikan.
