PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 25
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pengeluaran unggas dari wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran; b. melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerbitan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi sertifikat kesehatan hewan daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang.
