PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 24
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (1) huruf a, dan Pasal 21 huruf c, dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan dan kepada pemilik atau kuasanya dikenakan biaya jasa karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
