PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 16
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pengangkutan unggas yang diperintahkan masuk instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c atau Pasal 15 huruf b, dilaksanakan di bawah pengawasan petugas karantina. (2) Biaya yang timbul untuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
