PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 17
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Unggas yang diizinkan bongkar dan masuk ke instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c atau Pasal 15 huruf b dilakukan tindakan pengasingan dalam rangka pengamatan guna mencegah kemungkinan penularan HPHK.
