PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 15
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Jika unggas yang diberikan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b ternyata: a. tidak dapat disembuhkan dari HPHK golongan II, dilakukan tindakan penolakan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dapat disembuhkan dari HPHK golongan II, diizinkan bongkar dan diperintahkan masuk instalasi karantina.
