PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 99
BAB 9 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Polbangtan dapat MENETAPKAN peraturan internal. (2) Bentuk dan tata cara penetapan peraturan internal di Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
