Pasal 98
BAB 8 — KERJA SAMA
(1) Polbangtan dapat melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga, dunia usaha, dan dunia industri maupun pihak lain dari dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kontrak; b. konsinyasi; c. program kembaran; d. magang; e. tukar menukar Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; f. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik; g. penerbitan bersama karya ilmiah; h. pemberian bantuan; i. penyelenggaraan seminar dan/atau kegiatan ilmiah lain; dan j. bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Polbangtan dengan pihak lain dilaksanakan dengan asas saling menguntungkan, saling menghormati, sinergis, memberikan nilai tambah bagi para pihak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
