PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 100
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktur diberikan fasilitas dan hak keuangan lainnya setara jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIa. (2) Direktur memperoleh gaji, tunjangan jabatan, dan hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
