PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan bertanggung jawab kepada
Direkturdan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I. (5) Kelompok Jabatan Fungsional lainnya bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
