PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf k terdiri atas jabatan fungsional Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan dan jabatan fungsional lainyang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan dan jabatan fungsional lain mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
