PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Pengangkatan Kepala Unit harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah Diploma IV/Sarjana Terapan; b. memiliki jabatan akademik/fungsional Dosen untuk unit teaching factory/teaching farm; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai keahlian sesuai dengan unit yang dikelola;
e. disiplin dan penuh dedikasi; dan f. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan menjalankan tugas sebagai Kepala Unit. (3) Masa jabatan Kepala Unit untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
