PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalamPasal68 ayat (4) merupakan satuan Dosen yang mempunyai rumpun keilmuan sejenis dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Polbangtan dan diangkat serta ditempatkan sebagai tenaga pendidik tetap di Polbangtan. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja tidak penuh waktu pada Polbangtan. (5) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
