PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan,Doktor Terapan,dan Program Pendidikan Profesi dalam berbagai rumpun ilmu terapan untuk mendukung pembangunan pertanian. (2) Program Pendidikan Profesi sebagaimana pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
